Manfaat Pajak dan Fungsinya Bagi Negara
Dengan membayar pajak masyarakat akan mendapatkan
manfaat seperti :
Pajak Pusat meliputi
Pajak Daerah Meliputi- Fasilitas umum dan Infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan puskesmas
- Pertahanan dan keamanan seperti bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
- Subsidi atas pangan dan Bahan Bakar Minyak
- Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
- Dana Pemilu
- Pengembangan Alat transportasi Massa
Manfaat Pajak Menurut Suparmoko
Utama : sifatnya self
liquiditing yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti
pengeluaran proyek produktif barang ekspor.
Kedua : membiayai
pengeluaran reproduktif seperti pengeluaran yang memberikan keuntungan
ekonomis bagi masyarakat. Contohnya, pengeluaran untuk pengairan dan
pertanian.
Ketiga : membiayai
pengeluaran yang sifatnya tidak self liquiditting dan tidak reproduktif.
Contohnya, pengeluaran untuk mendirikan monumen dan objek rekreasi.
Keempat : membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak produktif. Contohnya,
pengeluaran yang dipakai untuk membiayai pertahanan negara atau perang
dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu
pengeluaran untuk membiayai anak yatim piatu.
Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara
- Fungsi Anggaran : Pajak dijadikan alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berlandaskan undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga pajak disini berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang terkait proses pemerintahan.
- Fungsi Mengatur : Pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi utama pajak itu sendiri.
- Fungsi Stabilitas : Adanya pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
- Fungsi Retribusi Pendapatan : Pajak digunakan untuk mebiayai semua kepentingan umum.
Sumber-Sumber Pajak
Pajak di Indonesia ada dua macam yaitu pajak pusat dan pajak daerah dimana pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung oleh pemerintahan pusat (Direktorat Jenderal Pajak) yang ada dibawah Kementrian Keuangan sementara Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah di tingkat Propinsi ataupun Kabupaten/Kota.Pajak Pusat meliputi
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten/Kota Meliputi
- Pajak hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penrangan Jalan
- Pajak Mineral bukan logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan
Home